Kamis, 25 November 2010

Laporan Keuangan Pemda

Jasa Laporan Keuangan Perusahaan | Rekanan JLK Consulting 0818 0722 7022

Informasi layanan jasa Laporan Keuangan Perusahaan, Hub Widi Prihartanadi

087878607484/0818 0722 7022. Layanan ON LIne



Head Office
Wisma Aldiron Suite #222A
Jalan Gatot Subroto Kav. 72
Jakarta 12780 - Indonesia 
Telp. (021) 7982 190
Fax.  (021) 7982 191
Phone. 0818 0722 7022

Branch Office  

Surabaya 
Jalan Ngagel Jaya #58
Surabaya 60283 - Jawa Timur
Phone : 0811 3115 44

Jalan Teluk Kumai Barat No. 25 Tanjung Perak 
Surabaya 
Telp. (031) 3283 713 
Fax.  (031) 3297 708

Cilegon
Jalan Sunan Ampel Link Kubang Menyawak No. 129 Rt/Rw 07/05
Kel. Kebonsari Kec. Citangkil 
Cilegon - Banten 

Telp. (0254) 310 754 

Email :
laporankeuanganperusahaan@gmail.com
widiprihartanadi@yahoo.co.id

web/Blog :
http://jasakeuanganjakarta.blogspot.com 
http://laporankeuanganperusahaanjakarta.blogspot.com/
http://www.jasalaporankeuangan.web.id/
https://twitter.com/laporankeuangan


Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Dalam Masa Transisi - Neraca
 
Indeks Artikel
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Dalam Masa Transisi
Pelaksanaan Konversi Dalam Masa Transisi
Kebijakan Akuntansi yang Penting
Laporan Keuangan
1) Klasifikasi Berdasarkan Jenis Belanja
2) Klasifikasi Berdasarkan Organisasi
Neraca
Laporan Arus Kas
Pembelajaran
Referensi
Semua Halaman

2. Neraca

a. Struktur Neraca

      Struktur neraca bedasarkan Kep-mendagri 29/2002 dan SAP pada dasarnya adalah sama. Keduanya menggunakan klasifikasi lancar-nonlancar. Sedikit perbedaan terjadi dalam penggunaan istilah dan klasifikasi ekuitas.

b. Pos-pos Aset

      Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial masa depan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi jangka Panjang, Aset tetap, Dana cadangan, dan Aset lainnya.

1) Aset Lancar

      Yang dimaksud dengan aset lancar dalam SAP dan aktiva lancar dalam Kepmendagri 29/2002 adalah sama. Aset lancar antara lain berupa kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Perbedaan terjadi di akun Belanja Dibayar Di muka. Belanja Dibayar Di muka berdasarkan SAP merupakan uang yang dibayarkan kepada pihak ketiga, di mana sampai tanggal neraca belum diterima prestasi kerja, yang berupa barang/jasa dari pihak ketiga yang bersangkutan. Di dalam Kepmendagri 29/2002 dalam Biaya Dibayar Di muka termasuk uang untuk dipertanggungjawabkan yang berada di tangan para pemegang kas/Bendahara Pengeluaran.
      Sehubungan dengan adanya perbedaan tersebut maka perlu ada penyesuaian. Uang kas yang berada di tangan Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran merupakan saldo kas. Oleh karena itu jumlah ini dikeluarkan dari Belanja Dibayar Di muka dan disajikan dalam pos Kas di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas dalam kelompok Aset Lancar.
Skema Mapping Pos Aset Lancar dapat dilihat pada Skema VI.

2) Investasi Jangka Panjang

      Investasi Jangka Panjang menurut Kepmendagri No. 29/2002 diklasifikasikan menjadi investasi dalam saham dan investasi dalam obligasi, sementara investasi jangka panjang menurut SAP dibedakan menjadi investasi nonpermanen dan permanen, dengan demikian konversi dilakukan pada level rekening, sebagaimana tampak pada Skema VII.
      Perbedaan lainnya adalah dalam hal penilaian. Berdasarkan Kepmendagri 29/2002, Investasi Jangka Panjang di neraca dinilai berdasarkan harga perolehan, sedangkan berdasarkan SAP terdapat aturan penilaian yang berbeda untuk setiap jenis investasi.
      Berdasarkan SAP, terdapat 3 metode penilaian investasi jangka panjang, yaitu metode biaya, metode ekuitas, dan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan. Ketentuan pemberlakuan ketiga metode penilaian investasi jangka panjang adalah:
· Kepemilikan saham kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
· Kepemilikan saham lebih besar atau sama dengan 20% sampai 50% atau kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
· Kepemilikan saham lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; dan
· kepemilikan non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
      Dengan demikian terdapat selisih nilai yang terjadi karena penggunaan metode penilaian yang berbeda antara SAP dan Kepmendagri 29/2002. Dengan demikian nilai investasi jangka panjang, khususnya kepemilikan saham diatas 20% oleh Pemda harus dihitung kembali nilai investasinya berdasarkan laporan keuangan BUMD yang bersangkutan. Investasi nonpermanen dinilai berdasarkan nilai yang diharapkan dapat diterima.
Sebagai contoh:
       Pemda mempunyai saham pada Bank Pembangunan Daerah sebanyak 40%. Harga perolehan investasi tersebut Rp 20 milyar. Jumlah laba ditahan pada laporan keuangan tahun 2005 sejumlah Rp 5 milyar. Jadi nilai penyertaan modal pemda per 31 Desember 2005 menjadi Rp 20 milyar + (40% x 5 milyar) = Rp 22 milyar. Sebaliknya kalau Pemda hanya memiliki investasi sebesar Rp 5 milyar atau sebesar 5 % dari saham perusahaan, maka Pemda tersebut akan tetap menyajikan Investasi Jangka Panjang sebesar Rp 5 milyar, tidak dipengaruhi adanya laba/rugi perusahaan tersebut.
      Dari contoh pertama, kalau Pemda mengikuti Kepmendagri 29/2002 akan menyajikan Investasi jangka panjang di neraca sejumlah Rp 20 milyar, tetapi berdasarkan SAP seharusnya disajikan di neraca sejumlah Rp 22 milyar. Sebaliknya untuk contoh kedua, Pemda tetap menyajikan Investasi Jangka Panjang sebesar Rp 5 milyar. Oleh karena itu pada saat melakukan konversi, Pemda harus berhati-hati, tidak hanya memperhatikan susunan akunnya tetapi juga metode penilaiannya.

3) Aset Tetap

      Pengaturan aset tetap berdasarkan SAP dan Kepmendagri 29/2002 pada dasarnya adalah sama. Terdapat sedikit perbedaan pada rincian aset tetap. Rincian aset tetap di neraca sejalan dengan rincian belanja modal di Laporan Realisasi Anggaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kontrol hubungan antar akun. Klasifikasi aset tetap di neraca berdasarkan Kepmendagri 29/2002 lebih rinci dibandingkan ketentuan SAP. Oleh karena itu untuk keperluan penyajian di neraca, pos-pos aset tetap dapat dikonversi ke dalam struktur aset tetap menurut SAP.
Struktur aset tetap menurut SAP adalah:
  • Tanah
  • Gedung dan Bangunan
  • Peralatan dan Mesin
  • Jalan, Irigasi dan Jaringan
  • Aset Tetap Lainnya
  • Konstruksi dalam Pengerjaan
      Konstruksi dalam Pengerjaan dalam Kepmendagri 29/2002 disajikan dalam kelompok Aset Lain-lain, sedangkan berdasarkan SAP, Konstruksi dalam Pengerjaan masuk dalam kelompok Aset Tetap. Oleh karena itu jumlah ini perlu direklasifikasi dari Aset Lain-lain ke Aset Tetap.
      Penilaian aset tetap menggunakan harga perolehan. SAP juga mengatur depresiasi aset tetap selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan. Hal ini dilakukan untuk mengakui adanya penurunan nilai aset karena pemakaian, keausan, atau kerusakan. Oleh karena itu jika Pemda belum mampu melakukan depresiasi terhadap aset tetapnya, perlu menuangkannya dalam kebijakan akuntansi dan mengungkapkannya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Skema Mapping Pos Aset Tetap dapat dilihat pada skema VIII.

4) Dana Cadangan

      Pengaturan Dana Cadangan dalam SAP sama dengan dalam Kepmendagri 29/2002. Dana Cadangan di neraca disajikan sebesar akumulasi nilai dana cadangan.

5) Aset Lainnya

      Aset Lainnya mencakup seluruh aset yang tidak dapat dikelompokkan pada kelompok aset yang telah diuraikan terdahulu. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian Aset Tetap, Konstruksi dalam Pengerjaan dipindahkan dari Aset Lain-lain ke kelompok Aset Tetap. Di samping sebagaimana diuraikan dalam Kepmendagri 29/2002, jika Pemda memiliki aset tak berwujud juga disajikan dalam kelompok aset lainnya sebesar harga perolehannya.

6) Pos-pos Kewajiban

      Pengaturan kewajiban atau utang antara SAP dan Kepmendagri adalah sama. Kewajiban diklasifikasikan menjadi Kewajiban Jangka Pendek (lancar) dan Kewajiban Jangka Panjang (nonlancar). Penilaian utang dengan menggunakan nilai nominal yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa utang yang disajikan tidak hanya utang yang berasal atau timbul dari pinjaman tetapi juga utang-utang lain, seperti utang biaya dan utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Penyajian utang PFK dapat diperoleh dari pencatatan penerimaan dan pengeluaran Urusan Kas dan Perhitungan (UKP).
Skema Mapping Pos Kewajiban dapat dilihat pada Skema IX berikut:

7) Pos-pos Ekuitas

      Pendekatan yang digunakan untuk pengelompokan ekuitas dalam Kepmendagri 29/2002 tidak sama dengan pendekatan yang digunakan dalam SAP. Oleh karena itu untuk penyusunan neraca, pos-pos ekuitas tidak dapat dikonversi ke dalam format SAP.
      Pendekatan yang digunakan untuk menyajikan pos-pos ekuitas ke dalam format neraca berdasarkan SAP, dilakukan dengan pendekatan self balancing group of accounts, dimana:
(a) Ekuitas Dana Lancar
      Ekuitas dana lancar sama dengan aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek. Oleh karena itu Ekuitas dana lancar mencakup:
· SILPA (sebagai pasangan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan Investasi jangka pendek)
· Pendapatan yang ditangguhkan (sebagai pasangan Kas di Bendahara Penerimaan)
· Cadangan Piutang (sebagai pasangan Piutang)
· Cadangan Persediaan (sebagai pasangan Persediaan)
Dikurangi dengan:
· jumlah Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek (sebagai pasangan utang jangka pendek)
(b) Ekuitas Dana Investasi
      Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan bersih pemerintah daerah yang tertanam dalam kekayaan berjangka panjang. Penyajian Ekuitas Dana Investasi di neraca dapat diperoleh dengan menjumlahkan:
· Investasi Jangka Panjang
· Aset Tetap
· Aset Lainnya
Dikurangi:
· Jumlah Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang.
Di kutip dari : BPPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar