Jasa Laporan Keuangan Perusahaan | Cetta Consulting 0818 0641 6857
Informasi layanan jasa Laporan Keuangan Perusahaan, Hub Widi Prihartanadi 0818 0641 6857. Layanan ON LIneKantor,
Graha Cetta-Ruko No.14 B Lt.3
JL.Ciputat Raya No.14 B Pondok Pinang
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12310
Email :
laporankeuanganperusahaan@gmail.com
widiprihartanadi@yahoo.co.id
web/Blog :
http://laporankeuanganperusahaanjakarta.blogspot.com/
LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
TAHUN 2001
BANK INDONESIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
No: 01/01/Auditama II/GA/V/2002
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Kami telah mengaudit neraca Bank Indonesia per 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000, laporan
surplus defisit, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk masa 1 Januari 2001 sampai
dengan 31 Desember 2001. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen Bank Indonesia.
Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
kami.
Kami juga telah melakukan pengujian atas kepatuhan Bank Indonesia terhadap peraturan perundangundangan
dan pengendalian intern. Struktur pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan adalah tanggung jawab manajemen Bank Indonesia. Laporan atas hasil pengujian
ini dilaporkan dalam laporan-laporan terpisah dari laporan auditor independen atas laporan keuangan
Bank Indonesia.
Kecuali seperti yang diuraikan dalam paragraf berikut ini, kami melaksanakan audit berdasarkan
Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang
memberlakukan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami
memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit
meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk
menyatakan pendapat.
Seperti dijelaskan dalam Catatan C.7 atas Laporan Keuangan, dalam neraca terlampir, Bank Indonesia
mencatat Surat Utang Pemerintah (SUP) No. 1 dan SUP No. 3 sebesar Rp. 144,5 triliun yang berasal
dari pengalihan tagihan BLBI kepada bank-bank. Sesuai dengan persetujuan bersama antara Menteri
Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia tanggal 6 Pebruari 1999 ditetapkan bahwa atas pengalihan
tersebut akan dilakukan verifikasi yang disepakati bersama untuk menetapkan BLBI yang layak
dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah. Pada tanggal 17 November 2000, sesuai permintaan DPR,
Pemerintah dan Bank Indonesia telah menanda tangani Pokok-pokok Kesepakatan mengenai
penyelesaian BLBI sebesar Rp. 144,5 triliun tersebut. Butir-butir kesepakatan yang signifikan adalah
disepakatinya pembagian beban BLBI, dimana yang menjadi beban Pemerintah adalah sebesar Rp 120
triliun sedangkan yang menjadi beban Bank Indonesia adalah sebesar Rp24,5 triliun. Dalam
kesepakatan tersebut Pemerintah menegaskan tidak akan menarik kembali SUP yang telah diterbitkan.
Menindak lanjuti kesepakatan tersebut Bank Indonesia pada tanggal 30 November 2000 mengirim surat
ke DPR-RI No.2/17/DGS/BGub yang menyatakan bahwa sambil menunggu konfirmasi atau penegasan
DPR mengenai tindak lanjut penyelesaian BLBI, Bank Indonesia akan segera menerbitkan Surat Utang
1
sebesar Rp24,5 triliun. Pada tanggal 5 Desember 2000 Bank Indonesia menerbitkan Surat Utang Bank
Indonesia (SUBI) sebesar Rp24,5 triliun. Sementara itu Menteri Keuangan mengirimkan surat ke DPR
No.S-169/MK.06/2001 tanggal 2 April 2001 dan surat ke Gubernur Bank Indonesia No. S-
174/MK.06/2001 tanggal 3 April 2001 yang menegaskan bahwa penyelesaian atas BLBI sebesar
Rp144,5 triliun masih menunggu pendapat Komisi XI DPR-RI. Dengan demikian masih terdapat unsur
ketidakpastian atas jumlah kerugian tidak tertagihnya BLBI yang tidak dapat dialihkan ke Pemerintah
Republik Indonesia walaupun jumlah tersebut telah semakin kecil dengan dibukukannya kerugian oleh
Bank Indonesia sebesar Rp24,5 triliun. Penerbitan SUBI kepada Pemerintah memerlukan adanya dasar
hukum yang jelas, khususnya menyangkut tentang prosedur dan tata cara penerbitannya. Undangundang
No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia belum mengatur tentang hal tersebut.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak penyesuaian tersebut, jika ada, yang mungkin
perlu dilakukan setelah terdapat penegasan dari DPR terhadap Pokok-pokok Kesepakatan
antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk penyelesaian permasalahan BLBI yang
mempengaruhi jumlah pokok utang pemerintah dan piutang bunga yang bersangkutan pada
tanggal 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000, serta pendapatan bunga untuk masa sejak 1
Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2001, laporan keuangan yang kami sebut di atas
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Bank Indonesia per
31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000, hasil usaha, serta arus kas untuk masa sejak 31
Desember 2000 sampai dengan 31 Desember 2001 tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan kebijakan akuntansi khusus atas transaksi yang umumnya dilakukan Bank Sentral
seperti dijelaskan dalam Catatan B atas laporan keuangan.
Kami juga mencatat beberapa hal lain tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
pengendalian intern yang kami laporkan kepada manajemen Bank Indonesia dalam suatu laporan
terpisah No.01/04/Auditama II/GA/V/2002 dan No.01/05/Auditama II/GA/V/2002 yang bertanggal
sama, 8 Mei 2002.
Jakarta, 8 Mei 2002 Badan Pemeriksa Keuangan RI
Penanggung Jawab Audit
ttd
Drs. Seno, MSc. Ak
Register Negara No. D-416
2
BANK INDONESIA
NERACA
Per 31 Desember 2001
(dalam jutaan Rupiah)
I. AKTIVA Catatan 2001 2000
1. Emas B.1, C.1 8.933.494 8.170.712
2. Uang Asing B.2, C.2 450.286 794.307
3. Hak Tarik Khusus B.3, C.3 165.030 317.855
4. Giro C.4 11.235.351 5.300.013
4.1. Bank Sentral 8.382.950 2.950.464
4.2. Bank Koresponden 2.852.401 2.349.549
5. Deposito C.5 69.063.460 61.544.917
6. Surat Berharga B.4 209.867.886 218.064.845
6.1. Dalam Rupiah 0 0
6.2. Dalam Valas C.6 209.867.886 218.064.845
7. Tagihan
7.1. Kepada Pemerintah B.5 315.927.999 279.600.597
7.1.1. Dalam Rupiah C.7 315.897.657 279.477.036
7.1.2. Dalam Valas C.8 30.342 123.561
7.2. Kepada Bank B.6 19.182.702 20.296.434
7.2.1. Dalam Rupiah C.10 17.949.743 18.634.761
7.2.2. Dalam Valas C.9 1.232.959 1.661.673
7.3. Kepada Lainnya C.11 7.537.529 7.280.073
7.3.1. Dalam Rupiah 7.537.529 7.280.073
7.3.2. Dalam Valas 0 0
8. Penyisihan Kerugian Aktiva B.9, C.12 (49.753.871) (27.654.796)
9. Penyertaan B.7, C.13 229.474 241.955
10. Aktiva Lain-lain C.14 9.357.393 6.364.478
JUMLAH AKTIVA 602,196,733 580,321,390
3
BANK INDONESIA
NERACA
Per 31 Desember 2001
(dalam jutaan Rupiah)
II. PASIVA Catatan 2001 2000
A. KEWAJIBAN
1. Uang dalam Peredaran B.10, C.15 91.275.606 89.704.449
2. Giro
2.1. Pemerintah C.16 85.651.638 96.190.490
2.1.1. Dalam Rupiah 48.684.295 66.228.447
2.1.2. Dalam Valas 36.967.343 29.962.043
2.2. Bank C.17 41.887.382 41.105.359
2.2.1. Dalam Rupiah 34.668.559 33.677.047
2.2.2. Dalam Valas 7.218.823 7.428.312
2.3. Pihak Swasta Lainnya 798.236 1.933.458
2.3.1. Dalam Rupiah 671.321 1.731.572
2.3.2. Dalam Valas 126.915 201.886
2.4. Lembaga Keuangan Int'l 95.791.501 105.134.986
2.4.1. Dalam Rupiah C.18 95.791.501 105.134.986
2.4.2. Dalam Valas 0 0
3. Surat Berharga yg diterbitkan B.12 102.143.747 78.672.929
3.1. Dalam Rupiah C.19 102.143.747 78.672.929
3.2. Dalam Valas 0 0
4. Pinjaman dari Pemerintah B.13, C.20 31.476.677 28.092.771
4.1. Dalam Rupiah 350.007 340.694
4.2. Dalam Valas 2.679.045 2.721.585
4.3. Surat Utang Bank Indonesia 28.447.625 25.030.492
5. Pinjaman Luar Negeri C.21 19.776.825 19.142.030
6. Kewajiban Lain-lain C.22 999.211 1.143.421
JUMLAH KEWAJIBAN 469,800,823 461.119.893
B. EKUITAS
1. Modal C.23 2.948.029 2.606.236
2. Cadangan Umum C.24 8.233.006 6.430.544
3. Cadangan Tujuan C.24 3.528.431 2.755.947
4. Hasil Revaluasi Aktiva Tetap B.14, C.25 4.871.249 4.768.103
5. Hasil Revaluasi Kurs dan SSB C.26 50.204.504 79.950.773
6. Hasil Indeksasi SUP C.7 48.575.749 18.817.604
7. Hasil Indeksasi SUBI B.17, C.20 (3.610.407) (476.122)
8. Surplus Tahun Sebelumnya 0 1.773.466
9. Surplus Tahun Berjalan 17.645.349 2.574.946
JUMLAH EKUITAS 132.395.910 119.201.497
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 602.196.733 580.321.390
4
BANK INDONESIA
LAPORAN SURPLUS DEFISIT
Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2001 dan 2000
(dalam jutaan Rupiah)
Catatan
2001 2000
PENERIMAAN :
1. Pengelolaan Moneter 63.462.682 46.223.030
1.1 Pengelolaan Devisa B.16,C.27 55.040.311 35.552.594
1.2 Kegiatan Pasar Uang 3.889 51.984
1.3 Pemberian Kredit dan Pembiayaan B.16, C.28 8.418.482 10.618.452
2. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran 42.163 38.703
3. Pengaturan Perbankan 46.811 32.509
4. Lainnya 178.461 3.295.396
4.1 Penerimaan Lainnya 178.461 570.849
4.2 Pemulihan Penyisihan Aktiva 0 2.724.547
JUMLAH PENERIMAAN 63.730.117 49.589.638
PENGELUARAN :
1. Beban Pengendalian Moneter 21.075.424 19.929.814
1.1 Beban Perumusan dan Pelaks. Kebij. Moneter C.29 15.407.479 11.914.197
1.2 Beban Pengelolaan Devisa C.30 5.667.945 8.015.617
2. Beban Sistem Pembayaran 718.498 720.873
2.1 Beban Pengedaran Uang 679.537 695.602
2.2 Beban Penyelenggaraan Sistem Pembayaran 38.961 25.271
3. Beban Pengaturan dan Pengawasan Bank 52.505 131.855
4. Beban Umum, Administrasi dan Lainnya 24.238.341 1.677.780
4.1 Beban Penyusutan Aktiva Tetap B.8, C.14 127.394 138.546
4.2 Beban Amortisasi Aktiva Tak Berwujud C.14 13.487 0
4.3 Beban Penambahan Penyisihan Aktiva Produktif B.9, C.31 22.068.133 0
4.4 Beban Umum, Administrasi dan Lainnya C.32 2.029.327 1.539.234
JUMLAH PENGELUARAN : 46.084.768 22.460.322
Surplus Sebelum Pos Luar Biasa 17.645.349 27.129.316
Beban karena Pos Luar Biasa 0 (24.554.370)
SURPLUS 17.645.349 2.574.946
5
BANK INDONESIA
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2001 dan 2000
(dalam jutaan Rupiah)
I. EKUITAS
31 Desember
2000
Penambahan Pengurangan 31 Desember
2001
1. Modal 2.606.236 341.793 0 2.948.029
2. Cadangan Umum 6.430.544 1.802.463 0 8.233.007
3. Cadangan Tujuan 2.755.947 772.484 0 3.528.431
4. Hasil Revaluasi Aktiva Tetap 4.768.103 103.146 0 4.871.249
5. Hasil Revaluasi Kurs & SSB 79.950.773 0 29.746.270 50.204.503
6. Hasil Indeksasi SUP 18.817.604 29.758.145 0 48.575.749
7. Hasil Indeksasi SUBI (476.122) (3.134.286) 0 (3.610.408)
8. Surplus Tahun Sebelumnya 1.773.466 0 1.773.466 0
9. Surplus Tahun Berjalan 2.574.946 17.645.349 2.574.946 17.645.349
Jumlah 119.201.497 47.289.094 34.094.682 132.395.909
II. KEWAJIBAN MONETER 353.232.864
III. RASIO
Modal + Cad. Umum + Hasil Revaluasi AT = 4,54%
Kewajiban Moneter
IV. SETORAN ATAU PERMINTAAN TAMBAHAN MODAL KE PEMERINTAH = Rp0,00
6
BANK INDONESIA
LAPORAN ARUS KAS
Periode 1 Januari - 31 Desember 2001
(dalam jutaan Rupiah)
1. ARUS KAS/SETARA KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
1.1 Surplus 17.645.349
1.2 Kenaikan Emas (762.782)
1.3 Penurunan Uang Asing 344.021
1.4 Penurunan Hak Tarik Khusus 152.826
1.5 Kenaikan Giro (5.935.338)
1.6 Kenaikan Deposito pd Bank Koresponden (7.518.543)
1.7 Penurunan Surat Berharga 8.196.959
1.8 Kenaikan Tagihan: (35.471.126)
1.8.1 Kenaikan Tagihan kpd Pemerintah (36.327.402)
1.8.2 Penurunan Tagihan kpd Bank 1.113.732
1.8.3 Kenaikan Tagihan kpd Lainnya (257.456)
1.9 Penurunan Aktiva lain-lain (2.637.730)
1.10 Penyesuaian 19.220.690
1.10.1 Penyusutan Aktiva Tetap 127.394
1.10.2 Penambahan Penyisihan Kerugian Aktiva 22.099.075
1.10.3 Amortisasi Aktiva Tak Berwujud 13.487
1.10.4 Hasil Indeksasi Surat Utang Pemerintah 29.758.144
1.10.5 Hasil Indeksasi Surat Utang BI (3.134.286)
1.10.6 Hasil Revaluasi Aktiva Tetap 103.146
1.10.7 Revaluasi Kurs dan SSB (29.746.270)
1.11 Kenaikan Uang Beredar 1.571.157
1.12 Kenaikan Giro: (20.235.534)
1.12.1 Penurunan Giro Pemerintah (10.538.850)
1.12.2 Kenaikan Giro Bank 782.023
1.12.3 Kenaikan Giro Pihak Swasta Lainnya (1.135.222)
1.12.4 Kenaikan Giro Lembaga Keuangan Internasional (9.343.485)
1.13 Kenaikan Surat Berharga Yang Diterbitkan 23.470.818
1.14 Penurunan Kewajiban Lain-lain (144.210)
Arus Kas/Setara Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (2.305.394)
7
BANK INDONESIA
LAPORAN ARUS KAS
Periode 1 Januari - 31 Desember 2001
(dalam jutaan Rupiah)
2. ARUS KAS/SETARA KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
2.1 Pembelian Aktiva Tetap (388.168)
2.2 Penurunan Penyertaan 12.481
2.3 Pembelian Aktiva Tak Berwujud (20.338)
2.4 Pengadaan Aktiva Sewa Guna Usaha (87.560)
Arus Kas/Setara Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (281.634)
3. ARUS KAS/SETARA KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
3.1 Tambahan Modal dari Pemerintah 0
3.2 Penurunan Pinjaman dari Pemerintah (33.227)
3.3 Pinjaman Pemerintah dari Surat Utang Bank Indonesia 3.417.133
3.4 Kenaikan Pinjaman Luar Negeri 634.795
3.5 Penambahan Modal 341.793
3.6 Penambahan Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan 2.574.946
3.7 Pembagian Surplus tahun lalu (4.348.412)
Arus Kas/Setara Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan 2.587.028
4. KENAIKAN/PENURUNAN BERSIH ARUS KAS/SETARA KAS 0
8
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
9
A. Umum
Bank Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia yang merupakan pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Berdasarkan pasal 4 Undang-
Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan bahwa Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999, tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
c. Mengatur dan mengawasi bank.
Sehubungan dengan tugas tersebut, maka semua kegiatan Bank Indonesia dilakukan tidak atas
dasar pertimbangan komersial, melainkan lebih diarahkan pada pengendalian jumlah uang
beredar dan pemeliharaan sistem perbankan nasional.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
dalam pelaksanaan tugas, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas
seorang Gubernur dan seorang Deputi Gubernur Senior dengan dibantu sekurang-kurangnya 4
orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Adapun susunan Dewan Gubernur
pada periode tahun 2001 sebagai berikut:
Gubernur : Syahril Sabirin
Deputi Gubernur Senior : Anwar Nasution
Deputi Gubernur : Miranda S. Goeltom
Aulia Pohan
Achwan
Achjar Iljas
Burhanuddin Abdullah
Deputi Gubernur Sdr. Achwan terhitung sejak tanggal 17 Mei 2001sebagaimana tertuang dalam
Keppres No. 214/M/Tahun 2001 tanggal 2 Juli 2001, diberhentikan dengan hormat mengingat
masa jabatan beliau telah berakhir. Sedangkan Deputi Gubernur Sdr. Burhanuddin Abdullah
sesuai dengan Keppres No. 215/M/Tahun 2001 tanggal 2 Juli 2001 terhitung mulai tanggal
13 Juni 2001 diberhentikan dengan hormat sehubungan dengan penugasan beliau sebagai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Persatuan Pembangunan.
Untuk mengisi lowongan jabatan Deputi Gubernur maka dipandang perlu untuk mengangkat
beberapa orang Deputi Gubernur. Sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat -
Republik Indonesia (DPR – RI) No. 14/DPR RI/II/2001-2002 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan
hasil Rapat Paripurna DPR - RI tanggal 11 Desember 2001, DPR - RI telah memberikan
persetujuan terhadap 3 orang calon Deputi Gubernur yaitu Sdr. Maulana Ibrahim, Sdr. Maman
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
10
H. Somantri, dan Sdr. Bun Bunan E.J. Hutapea untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
terhitung mulai tanggal 11 Januari 2002.
Bank Indonesia berkantor pusat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta, memiliki 37 Kantor
Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan 4 Kantor Perwakilan
Bank Indonesia di luar negeri dengan jumlah pegawai sebanyak 5.756 orang.
Laporan Keuangan Bank Indonesia per 31 Desember 2001 merupakan laporan keuangan yang
disusun untuk memenuhi pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia. Penyajian Laporan Keuangan Bank Indonesia per 31 Desember 2001
ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.
2/37/INTERN tanggal 29 September 2000 perihal Perubahan Surat Edaran No. 1/27/INTERN
tanggal 28 Desember 1999 perihal Laporan Keuangan Bank Indonesia. Ketentuan dalam Surat
Edaran tersebut telah dilaksanakan dalam penyusunan Laporan Keuangan BI per 31 Desember
2000 dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI).
B. Kebijakan Akuntansi yang Signifikan
Kebijakan Akuntansi yang dianut Bank Indonesia diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan
Bank Indonesia (PAKBI). Sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Letter of Intent
(LoI), telah dilakukan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang terdapat di dalam
Surat Edaran (SE) PAKBI No. 31/55/INTERN tertanggal 31 Maret 1999 tentang PAKBI.
PAKBI yang disempurnakan tersebut disusun dengan mengacu kepada Standar Akuntansi
Keuangan (SAK), International Accounting Standard (IAS), Peraturan Intern Bank Indonesia
dan praktik-praktik yang dilakukan oleh bank sentral negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan
pada pertemuan antara Bank Indonesia, BPK – RI dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan
– Ikatan Akuntan Indonesia. Surat Edaran PAKBI tersebut di atas telah digunakan dalam
penyusunan Laporan Keuangan 31 Desember 2000 dan telah diaudit oleh BPK-RI.
Kebijakan akuntansi yang signifikan diterapkan oleh Bank Indonesia secara konsisten dalam
penyusunan laporan keuangan untuk periode 1 Januari s.d 31 Desember 2001 sebagai berikut:
1. Emas
Emas terdiri dari Emas Batangan, Deposito Emas, dan Uang Logam Emas. Emas dinilai
secara periodik berdasarkan harga pasar.
2. Uang Asing
Uang Asing disajikan di Neraca sebesar nilai nominal dan dijabarkan ke dalam rupiah
dengan menggunakan kurs neraca Uang Kertas Asing pada tanggal laporan.
3. Hak Tarik Khusus (Special Drawing Rights)
Hak Tarik Khusus adalah cadangan dana pada International Monetary Fund (IMF) dalam
valuta SDR (Special Drawing Right). Hak Tarik Khusus dicatat sebesar nilai nominal dan
dijabarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs SDR terhadap Rupiah yang berlaku pada
tanggal transaksi.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
11
4. Surat Berharga
Surat Berharga yang dimiliki Bank Indonesia dicatat berdasarkan tujuan pemilikan dan
dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu Dimiliki Hingga Jatuh Tempo (Held to Maturity)
yang disajikan berdasarkan harga perolehan dan Tersedia Untuk Dijual (Available for Sale)
yang disajikan berdasarkan harga pasar.
5. Tagihan Kepada Pemerintah
Tagihan kepada Pemerintah terdiri dari Obligasi Pemerintah, Surat Utang Pemerintah, dan
Tagihan Lainnya kepada Pemerintah.
a. Obligasi Pemerintah
Dalam hal Obligasi Pemerintah telah diperjualbelikan dalam rangka Operasi Pasar
Terbuka, obligasi tersebut disajikan menggunakan harga pasar (bila ada).
b. Surat Utang Pemerintah
1) Surat Utang Pemerintah disajikan sebesar nilai surat utang yang belum dilunasi
ditambah atau dikurangi dengan indeksasi yang telah dilakukan.
2) Hasil indeksasi surat utang disajikan di Neraca pada pos Hasil Indeksasi Surat
Utang Pemerintah dalam kelompok Ekuitas, baik positif maupun negatif, dan
pengungkapannya meliputi tingkat indeksasi yang digunakan.
c. Tagihan Lainnya Kepada Pemerintah
Tagihan Lainnya kepada Pemerintah disajikan sebesar jumlah tagihan yang belum
dilunasi oleh Pemerintah.
6. Tagihan Kepada Bank
Tagihan kepada Bank disajikan di Neraca sebesar jumlah bruto yaitu jumlah yang belum
dilunasi oleh nasabah. Bunga yang masih harus diterima disajikan sebagai bagian dari pos
Tagihan kepada Bank.
7. Penyertaan
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999, terhadap penyertaan Bank
Indonesia harus dilakukan divestasi seluruhnya paling lambat pada bulan Mei tahun 2001,
sehingga penyertaan yang dicatat dengan harga perolehan (historical cost) tersebut tidak
dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Bank Indonesia. Apabila terdapat penurunan
permanen maka nilai tercatat penyertaan harus dis esuaikan sebesar nilai penurunan
permanen tersebut.
8. Aktiva Tetap
Bank Indonesia telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap. Hasil revaluasi aktiva
tetap merupakan selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku aktiva
tersebut.
Nilai pasar atau nilai wajar ditetapkan oleh penilai independen. Hasil revaluasi aktiva tetap
tersebut disajikan di Neraca sebagai suatu rekening terpisah dalam kelompok Ekuitas.
Aktiva yang telah dinilai kembali tersebut disajikan sebesar nilai revaluasi (nilai pasar atau
nilai wajar) dikurangi akumulasi penyusutan.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
12
9. Penyisihan Kerugian Aktiva
Bank Indonesia membentuk secara gabungan penyisihan kerugian seluruh aktiva yang
dapat berupa penyisihan untuk penghapusan piutang yang diberikan/penemp atan, taksiran
kerugian komitmen dan kontinjensi, dan lain sebagainya. Evaluasi manajemen atas
kolektibilitas/nilai realisasi masing-masing aktiva dilakukan berdasarkan sejumlah faktor
antara lain kondisi perekonomian saat ini maupun antisipasi perkembangan ekonomi untuk
masa yang akan datang, kondisi keuangan peminjam, hubungan dan kesepakatan Bank
Indonesia dengan peminjam sebelumnya, kelancaran pembayaran pada masa lampau,
kemampuan membayar, nilai jaminan dan faktor-faktor relevan lainnya.
10. Uang Dalam Peredaran
Uang dalam Peredaran disajikan sebagai komponen kewajiban sebesar nilai nominal atas
jumlah uang kertas dan uang logam yang telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang
sah oleh Bank Indonesia dan tidak berada dalam penguasaan Bank Indonesia.
11. Rekening Giro IMF
Rekening Giro IMF digunakan untuk mencatat kewajiban kepada IMF. Transaksi rekening
Giro IMF menggunakan valuta SDR yang dinilai dengan kurs yang ditetapkan IMF pada
tanggal transaksi. Saldo rekening Giro IMF disajikan dan dijabarkan dalam rupiah dengan
kurs yang ditetapkan IMF.
12. Surat Berharga yang Diterbitkan
Termasuk dalam pengertian Surat Berharga yang Diterbitkan adalah Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) yaitu surat utang atas unjuk yang berjangka waktu maksimal 1 tahun
dengan sistem diskonto yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan
dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah dan surat berharga lainnya berdasarkan
prinsip syariah.
SBI disajikan di Neraca sebesar nilai nominal dikurangi diskonto, sedangkan SWBI hanya
disajikan sebesar nilai nominal.
13. Pinjaman dari Pemerintah
Bagian terbesar dalam Pinjaman dari Pemerintah adalah Surat Utang Bank Indonesia
kepada Pemerintah dan biaya bunganya yang dihitung atas dasar tingkat bunga 3% setahun
dengan menggunakan metoda akrual.
Penyajian Pinjaman dari Pemerintah di Neraca sebagai berikut:
a. Surat Utang Bank Indonesia disajikan pada pos Tagihan kepada Pemerintah sebesar
nilai surat utang yang belum dilunasi dan ditambah atau dikurangi dengan indeksasi
yang telah dilakukan.
b. Hasil indeksasi Surat Utang Bank Indonesia disajikan di Neraca pada pos Hasil
Indeksasi Surat Utang Bank Indonesia dalam kelompok Ekuitas, baik positif maupun
negatif, dan pengungkapannya meliputi tingkat indeksasi yang digunakan.
Pinjaman dicatat sebesar jumlah nominal pinjaman yang telah direalisir.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
13
14. Hasil Revaluasi Aktiva Tetap
Hasil Revaluasi Aktiva Tetap dicatat sebesar selisih antara nilai revaluasi dengan nilai
buku aktiva tetap dan disajikan di Neraca dalam kelompok Ekuitas.
15. Transaksi dalam Valuta Asing
Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dalam Rupiah dengan menggunakan kurs
neraca pada saat terjadinya transaksi. Kurs neraca Bank Indonesia untuk valas utama pada
tanggal 31 Desember 2001 adalah Rp10.400,00/USD1, Rp7.915,68/JPY100,00,
Rp15.080,54/GBP1 dan Rp9.188,42/EUR1.
16. Pengakuan Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga dari pinjaman dan penempatan diakui sebagai pendapatan secara akrual.
17. Hasil Indeksasi Surat Utang Bank Indonesia
Indeks yang digunakan dalam menghitung indeksasi Surat Utang Bank Indonesia mengacu
kepada indeks yang digunakan dalam perhitungan indeksasi SUP, apabila indeksasi
SUP belum dapat diperoleh, maka indeks yang digunakan adalah IHK yang dikeluarkan
oleh Biro Pusat Statistik (BPS).
18. Taksiran Manajemen
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku umum
mengharuskan manajemen membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah
aktiva dan kewajiban, pengungkapan aktiva dan kewajiban kontijensi pada tanggal laporan
keuangan dan jumlah pendapatan dan beban yang dilaporkan selama periode pelaporan.
Hasil aktual dapat berbeda dari taksiran-taksiran tersebut.
19. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan Bank Indonesia disajikan dalam jutaan Rupiah, disusun atas dasar
akrual dengan konsep nilai historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu disusun
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan masing-masing akun
tersebut.
20. Pengertian Hubungan Istimewa dan Kebijakan Akuntansinya
Pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Bank Indonesia adalah:
a. Lembaga/Badan Usaha yang dikendalikan atau berada di bawah pengendalian Bank
Indonesia. Dalam pengertian ini antara lain meliputi badan usaha dimana Bank
Indonesia memiliki penyertaan atas sahamnya dengan proporsi kepemilikan lebih dari
20%.
b. Badan/yayasan/perusahaan yang mewakili kepentingan karyawan Bank Indonesia.
Dalam pengertian ini antara lain Dana Pensiun Pegawai Bank Indonesia (DAPENBI)
dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKK-BI).
21. Dana Pensiun
Beban manfaat pensiun mencakup biaya jasa masa kini, amortisasi biaya jasa masa lalu dan
amortisasi koreksi aktuaria yang dibebankan dalam Laporan Surplus Defisit tahun berjalan.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
14
Amortisasi dilakukan dengan Metode Garis Lurus selama taksiran sisa masa kerja rata-rata
peserta aktif dana pensiun (9,25 tahun). Laporan aktuaria terakhir dikeluarkan tanggal 29
Maret 2001 untuk penilaian per 31 Desember 2000.
22. Tunjangan Hari Tua
Bank Indonesia menyelenggarakan program Tunjangan Hari Tua (THT) bagi pegawai yang
telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan THT. Bank Indonesia berkewajiban untuk
memenuhi kewajiban kepada setiap peserta program melalui iuran bulanan. Beban iuran
Tunjangan Hari Tua diakui sebagai beban dalam Laporan Surplus Defisit periode/tahun
berjalan.
23. Fungsi Bank Indonesia Sebagai Pemegang Kas Pemerintah
Sesuai dengan pasal 52 Undang-undang No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia bertindak
sebagai pemegang kas Pemerintah. Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia
untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar
negeri dengan melakukan pembebanan rekening Pemerintah pada Bank Indonesia
berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah dan pemberi pinjaman.
Sehubungan dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai bank bagi Pemerintah, maka
transaksi-transaksi Pemerintah tersebut menimbulkan utang piutang antara Bank Indonesia
dengan Pemerintah.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
15
C. Penjelasan Pos-Pos Neraca dan Laporan Surplus Defisit
1. Emas
Nilai emas disajikan (100%) berdasarkan harga emas pasar emas London tanggal 31 Desember
2001 dan 31 Desember 2000. Emas milik Bank Indonesia terdiri dari emas batangan, uang
logam emas dan deposito berjangka emas. Pada tanggal 31 Desember 2001 dan 31 Desember
2000 masing-masing sebesar Rp8.933.494 juta dan Rp8.170.712 juta.
2. Uang Asing
Rincian uang asing milik Bank Indonesia adalah sebagai berikut;
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Uang asing dlm persediaan terdiri dari: 46.936 794.307
USD 46.909 699.985
JPY 9 29.073
Uang asing lain 18 65.249
Repatriasi uang asing 403.350 0
Jumlah uang asing 450.286 794.307
3. Hak Tarik Khusus
Saldo Hak Tarik Khusus merupakan rekening Pemerintah Indonesia sehubungan dengan
keanggotaan di IMF yang dibukukan dalam SDR. Saldo ini berasal dari penerimaan alokasi dan
pembelian SDR dalam rangka operasional budget, designation, plan, remuneration, dan iuran
keanggotaan di IMF. Hak Tarik Khusus diterbitkan oleh IMF untuk anggotanya sesuai dengan
proporsi kuota setiap anggota pada IMF pada saat penerbitan. Hak Tarik Khusus berfungsi
sebagai tambahan cadangan devisa dan dapat dipindahkan dari otoritas moneter suatu negara
kepada yang lainnya.
Jumlah Hak Tarik Khusus pada tanggal 31 Desember 2001 sebesar SDR12.637.766 (setara
dengan Rp165.030 juta) dan pada tanggal 31 Desember 2000 sebesar SDR24.495.079 (setara
dengan Rp306.089 juta).
4. Giro
Giro Bank Indonesia dalam valuta asing pada bank sentral luar negeri pada tanggal 31 Desember
2001 sebesar Rp8.382.950 juta dan pada beberapa bank koresponden lainnya sebesar
Rp2.852.401 juta atau seluruhnya sebesar Rp11.235.351 juta. Sedangkan saldo giro Bank
Indonesia pada tanggal 31 Desember 2000 sebesar Rp5.300.013 juta.
Dari saldo giro pada bank koresponden diantaranya terdapat giro yang menampung bunga dari
pledged deposit Bank Indover sebesar USD126.415.980 yang tidak sepenuhnya dapat ditarik
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
16
sewaktu-waktu sesuai dengan perjanjian pledged deposit antara Bank Indonesia dengan Bank
Indover.
5. Deposito
Saldo deposito per 31 Desember 2001 sebesar Rp69.063.460 juta terdiri dari deposito berjangka
pada beberapa bank koresponden sebesar Rp68.212.794 juta, deposito khusus pada International
Bank for Reconstruction and Development (IBRD) sebesar USD24 juta (setara dengan
Rp249.600 juta), deposito khusus pada IMF yang merupakan poverty reduction and growth
facility sebesar SDR25 juta (setara dengan Rp326.461 juta), bunga dalam valuta asing yang
masih harus diterima sebesar Rp128.671 juta serta deposito khusus pada Bank Indover sebesar
Rp145.934 juta.
Deposito berjangka yang dijaminkan (pledged) pada tanggal 31 Desember 2001 dan 31
Desember 2000 masing-masing sebesar USD337.307.271 dan USD679.046.000 merupakan
deposito yang dijaminkan oleh Bank Indonesia sebagai pemilik tunggal Bank Indover dan tidak
dapat dibatalkan secara sepihak. Penjaminan ini berkaitan dengan pembentukan penyisihan
(specific risk provision dan country risk provision) yang disyaratkan oleh Bank Sentral Belanda,
De Nederlandsche Bank.
Saldo deposito khusus pada tanggal 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000 masing-masing
sebesar NLG35 juta (setara dengan Rp145.934 juta) dan NLG40 juta (setara dengan Rp161.761
juta).
6. Surat Berharga
SSB yang Tersedia untuk Dijual dilakukan marking to market berdasarkan bid price dari
Bloomberg Generic Price per 28 Desember 2001. Rincian Surat Berharga dalam Valas adalah
sebagai berikut;
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Harga
perolehan
(setelah
amortisasi
premi/
diskonto)
Hasil
Revaluasi
Surat
berharga
Harga Pasar
Harga
perolehan
(setelah
amortisasi
premi/
diskonto)
Hasil
revaluasi
surat
berharga
Harga Pasar
Rp juta Rp juta Rp juta Rp juta Rp juta Rp juta
Surat berharga terdiri dari :
- Tersedia untuk dijual 139.934.894 664.454 1 4 0 . 5 9 9 .348 142.920.444 1.217.932 144.138.376
- Dimiliki hingga jatuh tempo 55.813.584 - 55.813.584 57.655.771 - 57.655.771
- Lainnya
Portofolio Manager - - - 1.077.869 - 1.077.869
Investasi otomatis 11.467.781 307.003 11.774.784 12.719.085 84.436 12.803.521
- Bunga ymh Diterima - 1.557.830 - - 1.994.954
- Bunga dibayar dimuka krn
pembelian SSB
-
122.340
-
-
394.354
207.216.259 971.457 209.867.886 214.373.169 1.302.368 218.064.845
Rata-rata tingkat bunga setahun 5.01% 5.56%
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
17
7. Tagihan kepada Pemerintah dalam Rupiah
Tagihan kepada Pemerintah dalam Rupiah sebesar Rp315.897.657 juta terdiri atas Surat Utang
Pemerintah (SUP) dan Tagihan kepada Pemerintah dalam Rupiah Lainnya dengan rincian
sebagai berikut:
a. Surat Utang Pemerintah
Pada tanggal 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000, nilai SUP adalah sebesar
Rp267.741.343 juta dan Rp237.983.198 juta.
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Nilai nominal 219.165.594 219.165.594
Penyesuaian atas indeks harga konsumen 48.575.749 18.817.604
Nilai setelah penyesuaian 267.741.343 237.983.198
Nilai nominal SUP per 31 Desember 2001:
Nilai Nominal
Nomor Surat Utang 31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
SU-001/MK/1998 80.000.000 80.000.000
SU-002/MK/1998 20.000.000 20.000.000
SU-003/MK/1999 64.536.094 64.536.094
SU-004/MK/1999 53.779.500 53.779.500
SU-005/MK/1999 850.000 850.000
219.165.594 219.165.594
1) Surat-surat Utang Pemerintah No.001 s.d. 004
a) Dikenakan tingkat bunga sebesar 3% setahun atas pokok surat utang yang telah
disesuaikan dengan perubahan dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) setiap
tahun anggaran. Keempat SUP tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerbitan.
b) Pokok SUP akan dibayar setelah tenggang waktu 5 tahun dalam 30 kali cicilan
tengah tahunan dimulai sejak 1 April 2003 untuk SUP No. 001, 1 Oktober 2003
untuk SUP No. 002, 1 Februari 2004 untuk SUP No. 003 dan 1 Juni 2004
untuk SUP No. 004. Setiap cicilan akan disesuaikan dengan perubahan dalam
IHK. Pemerintah memiliki hak untuk melakukan pembayaran di muka atas
sebagian atau seluruh pokok surat utang dengan satu bulan pemberitahuan di
muka. Indeksasi dihitung sejak 1 Februari 1999 dan dihitung setiap enam
bulanan sebagai berikut:
· Indeksasi SUP No. SU-001/MK/1998 dan No. SU-002/MK/1998 dihitung
setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
· Indeksasi SUP No. SU-003/MK/1999 dihitung setiap tanggal 1 Februari
dan 1 Agustus.
· Indeksasi SUP No. SU-004/MK/1999 dihitung setiap tanggal 1 Juni dan 1
Desember.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
18
Perhitungan ini dilakukan secara estimasi oleh Bank Indonesia dan sedang
menunggu persetujuan dari Pemerintah.
c) SUP No. SU-001/MK/1998 dan No. SU-003/MK/1999 dengan nilai nominal
Rp144,5 triliun yaitu masing-masing Rp80 triliun dan Rp64,5 triliun
diterbitkan pada tanggal 25 September 1998 dan 8 Februari 1999 dalam rangka
pengalihan tagihan-tagihan ke bank-bank umum dari Bank Indonesia kepada
Pemerintah. Tagihan-tagihan tersebut terdiri dari dana talangan Bank Indonesia
dan saldo debet sehubungan dengan likuidasi 16 bank pada bulan November
1997 dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan
dalam rangka program penjaminan kewajiban bank umum, penjaminan
kewajiban pembiayaan perdagangan (trade finance), Fasilitas Diskonto,
Fasilitas Saldo Debet, dan Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK).
Dalam rangka penyelesaian masalah BLBI sebesar Rp144,5 triliun tersebut di
atas, maka dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR – RI dengan Bank
Indonesia dan Pemerintah pada tanggal 10 Oktober 2000, antara lain
disimpulkan bahwa:
(1) Pemerintah dan Bank Indonesia masih belum sepakat khususnya dalam hal
jumlah BLBI yang menjadi beban Pemerintah; kriteria kelayakan BLBI
serta cakupan waktu BLBI;
(2) Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat dalam beberapa hal antara lain
akan menyelesaikan secara tuntas dalam waktu secepat-cepatnya, serta
pemahaman terhadap situasi krisis menyebabkan beberapa ketentuan
terpaksa diberlakukan yang dalam keadaan normal tidak mungkin
dilaksanakan; dan
(3) Komisi IX DPR – RI meminta kepada Pemerintah dan Bank Indonesia
agar dapat menyelesaikan secara tuntas masalah BLBI dalam waktu 30
hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2000 dengan membentuk Tim
Kerja yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian dengan anggota
yang terdiri dari BPK, Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan dan Bank
Indonesia.
Dalam pembentukannya ternyata BPK-RI tidak berkenan untuk diikutsertakan
dalam tim kerja tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Menko Perekonomian
No. KEP-13/M.EKON/11/2000 tanggal 8 November 2000 tentang Tim
Penyelesaian BLBI, susunan tim terdiri atas wakil-wakil dari Departemen
Keuangan, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dengan dikoordinasikan oleh Menko
Perekonomian.
Tim Penyelesaian BLBI dimaksud melakukan beberapa kali pertemuan pada
bulan November 2000. Dalam pertemuan tanggal 16 November 2000 diperoleh
rencana pokok-pokok kesepakatan. Pada pertemuan tanggal 17 November 2000
yang dihadiri oleh Menko Perekonomian, Deputi Gubernur Senior, Menteri
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
19
Keuangan dan Ketua BPPN serta Jaksa Agung dihasilkan Pokok-Pokok
Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia mengenai penyelesaian BLBI
yang ditandatangani oleh Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Isi Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut antara lain:
(1) Disepakati adanya pembagian beban keuangan (burden sharing) antara
Pemerintah dan Bank Indonesia. Dengan memperhitungkan kemampuan
keuangan Bank Indonesia, maka yang menjadi beban Bank Indonesia
adalah sebesar Rp24,5 triliun.
(2) Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah menegaskan tidak akan menarik
kembali SUP yang telah diterbitkan dalam rangka pengalihan BLBI
kepada Bank Indonesia. Dengan kesepakatan ini perikatan-perikatan
hukum yang ada tetap dapat berlangsung berkesinambungan tanpa
mengurangi kepastian hukum bagi upaya asset recovery di kemudian
hari.
Pada tanggal 17 November 2000, hasil pokok kesepakatan tersebut dilaporkan
oleh Tim Penyelesaian BLBI yang diketuai oleh Menko Perekonomian dalam
Rapat Konsultasi dengan Komisi IX DPR – RI.
Sebagai pelaksanaan dari Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut, Bank Indonesia
pada tanggal 5 Desember 2000 telah menerbitkan Surat Utang Bank Indonesia
(SUBI) kepada Pemerintah sebesar Rp24,5 triliun dengan persyaratan sama
dengan salah satu dari kedua surat utang yang telah dikeluarkan oleh
Pemerintah tersebut di atas (SU-003/MK/1999).
Sesuai dengan surat Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan dan Menko
Perekonomian masing-masing tanggal 30 April 2001, Bank Indonesia
menyatakan bahwa masalah BLBI telah selesai dengan ditandatanganinya
Pokok-Pokok Kesepakatan.
Meskipun menurut Menteri Keuangan pokok-pokok kesepakatan tersebut harus
memperoleh pengesahan dari DPR-RI terlebih dahulu, Dana BLBI yang
berhasil ditarik oleh Tim Likuidasi BDL yang merupakan bagian dari BLBI
sebesar Rp144,5 triliun yang sebelumnya ditempatkan di rekening khusus
Bank Indonesia sebesar Rp1.703 miliar telah dialihkan ke rekening 502.000000
“Bendahara Umum Negara”. Hal tersebut didasarkan pada surat Menkeu
kepada Gubernur Bank Indonesia No. S-562/MK-01/2001 tanggal 31
Desember 2001 dan berkaitan dengan defisit APBN tahun anggaran 2001.
Berdasarkan pertemuan antara Tim Review Internasional Independen, Bank
Indonesia dan Depkeu pada tanggal 5 April 2002 antara lain dikemukakan
bahwa untuk menyelesaikan masalah BLBI, khususnya yang berjumlah
Rp144,5 triliun, Tim Internasional menyarankan pola “burden sharing” antara
Bank Indonesia dan Pemerintah. Namun demikian sampai dengan tanggal 8
Mei 2002 hal ini masih dalam tahap pembahasan.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
20
d) SUP No. SU-002/MK/1998 dengan nilai nominal Rp20 triliun diterbitkan pada
tanggal 23 Oktober 1998 dalam rangka pengalihan saldo debet salah satu
bank Pemerintah sebesar Rp17.634.104 juta. Sedangkan sisanya digunakan
dalam rangka pelunasan deposito valuta asing yang menjadi kewajiban bank
pemerintah tersebut.
e) SUP No. SU-004/MK/1999 dengan nilai nominal Rp53,78 triliun diterbitkan
pada tanggal 28 Mei 1999 untuk melunasi kewajiban-kewajiban bank-bank
BBKU, BBO dan BPR. Adapun rincian penggunaannya sesuai dengan Surat
Menteri Keuangan No. SR-176/MK.01/1999 adalah sebagai berikut:
§ BPPN untuk pembayaran dalam rangka penjaminan sesuai Keppres No. 26
Tahun 1998;
§ Bank Indonesia untuk pembayaran dalam rangka:
- Penjaminan sesuai Keppres No. 120 Tahun 1998
- Penjaminan sesuai Keppres No. 193 Tahun 1998
- Tambahan BLBI sesudah bulan Januari 1999 senilai Rp14,5 triliun
- Rediskonto post shipment, wesel ekspor, deposito BI dalam valuta
asing, dan kewajiban dalam rangka GSM-102 dari bank BBO dan
BBKU
2) Surat Utang Pemerintah No. SU-005/MK/1999
Sehubungan dengan pengalihan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada
BUMN yang ditunjuk Pemerintah (PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Rakyat
Indonesia, dan PT Permodalan Nasional Madani), maka Pemerintah telah
menerbitkan SUP No. SU-005/MK/1999 yang berkaitan dengan pembiayaan kredit
program sebesar Rp9.970.000 juta.
Surat utang ini akan dibeli secara bertahap oleh Bank Indonesia saat dana
pelunasan KLBI yang jatuh tempo dalam periode tahun 2000 – 2001 diterima oleh
Bank Indonesia. Bank Indonesia akan mengkonfirmasikan setiap pelunasan KLBI
kepada Menteri Keuangan. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2001, surat utang
yang telah dibeli oleh Bank Indonesia adalah sebesar Rp850.000 juta.
Bunga yang timbul dari SUP No. 005 dihitung dari jumlah realisasi pokok pinjaman
yang pembayarannya dilakukan setiap 6 (enam) bulan. Bunga tersebut dihitung
berdasarkan tingkat suku bunga SBI berjangka waktu 3 (tiga) bulan yang ditetapkan
secara periodik. Surat utang ini berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan masa
tenggang 3 (tiga) tahun. Pokok pinjaman akan dibayarkan kembali dalam jangka
waktu 7 (tujuh) tahun dengan angsuran pokok pinjaman dilakukan sebanyak 14
(empat belas) kali secara prorata, dibayarkan setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 10
Desember dan 10 Januari setiap tahunnya. Sedangkan pembayaran angsuran atas
pokok pinjaman mulai dilakukan tanggal 10 Juni 2003.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
21
b. Tagihan kepada Pemerintah dalam Rupiah Lainnya
31 Desember
2001
31 Desember
2000
Rp Juta Rp juta
Tagihan kepada BPPN
Tambahan BLBI setelah 29 Januari 1999 9.125.397 9.125.397
Bunga Fasilitas Saldo Debet (FSD) 13.991.296 13.991.296
KLBI bank BBO/BBKU yang jatuh tempo - -
23.116.693 23.116.693
Tambahan BLBI setelah 29 Januari 1999 yang
berasal dari saldo debet giro bank BBO/BBKU
5.324.396 5.324.406
Tagihan karena keanggotaan Pemerintah dalam
lembaga internasional
2.826.956 2.900.321
Tagihan kepada Pemerintah sehubungan dengan uang
muka untuk program Pemerintah yang dibiayai
hutang luar negeri
1.017.502 1.393.446
Tagihan bunga kredit kepada pemerintah 15.833.992 8.175.110
Tagihan dalam rangka program pemerintah (al.
Bulog)
0 547.313
Tagihan lainnya dalam Rupiah 36.766 36.548
48.156.305 41.493.837
Tagihan-tagihan ini merupakan tagihan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-
Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, umumnya
dikenakan bunga 3% setahun, kecuali terdapat persetujuan tidak dikenakannya bunga.
Bunga FSD sebesar Rp13.991.296 juta merupakan bunga atas Fasilitas Saldo Debet
yang menurut Surat Menteri Keuangan No. SR-176/MK.01/1999 masih perlu
didiskusikan.
Tambahan BLBI berupa tagihan kepada BPPN sebesar Rp9.125.397 juta dan tagihan
karena saldo debet giro bank BBO/BBKU sebesar Rp5.324.406 juta atau seluruhnya
sebesar Rp14.447.718 juta merupakan tambahan BLBI sampai dengan tanggal 13 Maret
1999 yang telah dijaminkan dengan SUP No. SU-004/MK/1999, namun pengalihan
secara cessie kepada Pemerintah atas tambahan BLBI tersebut belum dilaksanakan.
Bank Indonesia dengan surat terakhir No. 3/3/DG/BKr tanggal 15 Februari 2001
menyatakan bahwa seluruh persyaratan pengalihan BLBI telah terpenuhi yaitu Bank
Indonesia telah melakukan penagihan dan Departemen Keuangan telah menunjuk BPPN
sebagai kuasa Pemerintah. Hal ini telah sesuai dengan isi Persetujuan Bersama tanggal 6
Februari 1999 pasal 2 ayat 3 yang menyatakan bahwa atas pengambilalihan hak tagih
(cessie) akan dilakukan verifikasi yang disepakati kedua belah pihak. Demikian pula
dengan akte cessie masing-masing bank yang menyatakan bahwa kegiatan verifikasi
dimaksudkan dalam rangka kepastian hak tagih (cessie) disamping juga untuk kepastian
hak jaminan, apabila ada.
Menteri Keuangan dengan surat No. S-174/MK.06/2001 tanggal 3 April 2001
menyatakan bahwa pengalihan secara cessie atas BLBI dimaksud sebesar Rp14,4 triliun
oleh Bank Indonesia dapat dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi atas jumlah
BLBI dan hal-hal lain. Adapun mengenai kewajiban atas bunga Fasilitas Saldo Debet
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
22
sebesar Rp13,9 triliun masih menunggu hasil verifikasi atas jumlah BLBI sebesar
Rp14,4 triliun.
Tagihan karena keanggotaan Pemerintah dalam lembaga internasional terdiri dari
tagihan kepada Pemerintah karena keanggotaan pada International Monetary Fund
(IMF) sebesar Rp2.764.861 juta, keanggotaan pada IBRD sebesar Rp58.536 juta dan
keanggotaan lainnya sebesar Rp3.559 juta.
Tagihan bunga kredit kepada Pemerintah terdiri dari tagihan bunga SUP sebesar
Rp13.182.313 juta, tagihan bunga untuk subsidi impor kepada Bulog sebesar Rp428.902
juta dan tagihan dalam rangka subsidi suku bunga kredit program sebesar Rp2.213.554
juta. Tagihan dalam rangka program Pemerintah terdiri dari tagihan untuk subsidi impor
gandum dan tagihan dalam rangka penjaminan Bank Perkreditan Rakyat.
8. Tagihan kepada Pemerintah dalam Valuta Asing
Merupakan tagihan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No.
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Tagihan kepada Pemerintah karena keanggotaan
kepada lembaga keuangan internasional
-
95.568
Tagihan dalam rangka restrukturisasi hutang swasta 30.342 27.993
30.342 123.561
9. Tagihan kepada Bank dalam Valuta Asing
Posisi tagihan kepada Bank dalam valuta asing sebesar Rp1.232.959 juta (setara dengan
USD119 juta) per 31 Desember 2001 dan sebesar Rp1.661.673 juta (setara USD179 juta) per 31
Desember 2000. Tagihan tersebut berupa wesel ekspor dalam simpanan dan bunga diterima
dimuka. Wesel ekspor dimaksud pada tanggal 31 Desember 2001 telah jatuh waktu dan belum
dibayar.
10. Tagihan kepada Bank dalam Rupiah
Dari tagihan kepada Bank dalam Rupiah sebesar Rp17.949.743 juta per 31 Desember 2001
terdapat kredit-kredit khusus sebagai berikut:
Tingkat bunga setahun
31 Desember
2001
31 Desember
2000
31 Desember
2001
31 Desember
2000
Rp juta Rp juta
· Pinjaman Subordinasi:
- Berjk waktu terbatas 3% - 6% 3% - 6% 6.441.830 6.537.025
- Berjk waktu tak terbatas - - 1.755.000 1.755.000
8.196.830 8.292.025
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
23
31 Desember
2001
31 Desember
2000
31 Desember
2001
31 Desember
2000
Rp juta Rp juta
· Kredit Likuiditas Bank
Indonesia
0 - 20%
0 - 20%
9.662.069
10.212.991
· Pinjaman Dua Tahap SBI 3 bln SBI 3 bln 90.844 129.745
17.949.743 18.634.761
Untuk pinjaman Subordinasi (SOL) dengan jangka waktu tak terbatas yang diberikan kepada
salah satu bank pemerintah, Bank Indonesia telah menyampaikan surat kepada Menteri
Keuangan sebagai pemilik bank untuk segera melunasi SOL secara bertahap sesuai kemampuan
bank.
Selanjutnya Bank Indonesia pada tanggal 12 Desember 2001 menyampaikan surat kepada
Menteri Negara BUMN mengenai permasalahan tersebut. Atas kedua surat tersebut belum
diperoleh tanggapan.
11. Tagihan kepada Lainnya
Tagihan kepada Lainnya dalam Rupiah sebesar Rp7.537.529 juta terdiri dari:
a. Sisa kredit program yang dialihkan kepada BUMN yang ditunjuk Pemerintah sebesar
Rp944.369 juta,
b. Tagihan kepada Bank Dalam Likuidasi sebesar Rp433.247 juta,
c. Tagihan karena pemberian kredit chanelling Rp5.979.811 juta,
d. Pinjaman kepada pegawai sebesar Rp180.102 juta.
12. Penyisihan Kerugian Aktiva
Penyisihan kerugian aktiva merupakan taksiran kerugian akibat tak tertagihnya kredit dan
penempatan. Jumlah penyisihan pada tanggal 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000
masing-masing sebesar Rp49.753.871 juta dan Rp27.654.796 juta.
13. Penyertaan
Bank Indonesia mempunyai penyertaan pada lembaga perbankan dan lembaga keuangan
lainnya. Rincian dan penjelasan penyertaan tersebut adalah sebagai berikut:
Persentase
Kepemilikan
Nilai per
31 Desember 2001
Nilai per
31 Desember 2000
% Rp juta Rp juta
Penyertaan pada:
PT. Bina Usaha Indonesia 57,44 - 2.872
PT Askrindo 55,00 175.569 175.569
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
24
Persentase
Kepemilikan
Nilai per
31 Desember 2001
Nilai per
31 Desember 2000
% Rp juta Rp juta
PT Bank Danamon Indonesia
(Ex Bank PDFCI)
- - 109
PT Bahana PUI 42,22 - 9.500
NV Bank Indover (Amsterdam) 100,00 53.905 53.905
229.474 241.955
Bank Indonesia telah melaksanakan upaya-upaya dalam rangka pelaksanaan divestasi
penyertaan, antara lain sebagai berikut :
a. Penjualan seluruh penyertaan Bank Indonesia pada Bank Danamon di Bursa Efek Jakarta,
b. Likuidasi PT. BUI sesuai RUPS PT. BUI tanggal 16 Mei 2001,
c. Penilaian kembali nilai penyertaan Bank Indonesia pada PT. BPUI untuk mengantisipasi
resiko yang timbul sehubungan kerugian PT. BPUI.
Berhubung rencana divestasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
belum dapat dilaksanakan seluruhnya, Bank Indonesia telah mengirimkan surat 4 (empat) kali
kepada Komisi IX DPR-RI dan terakhir melalui surat No. 3/2/GBI/DPM tanggal 17 Mei 2001
meminta perpanjangan 1 (satu) tahun lagi dengan menyebutkan alasan kondisi perekonomian
dan untuk mendapatkan harga terbaik (tidak terlalu merugikan keuangan negara). Hingga saat
ini jawaban dan persetujuan belum diberikan oleh DPR-RI.
14. Aktiva Lain-lain
Aktiva lain-lain sebesar Rp9.357.393 juta terdiri dari Aktiva Tetap, Aktiva Tidak Berwujud,
Aktiva Sewa Guna Usaha dan Aktiva Lainnya.
Nilai buku Aktiva Tetap, Aktiva Tidak Berwujud, dan Aktiva Sewa Guna Usaha yang dimiliki
setelah dilakukan akumulasi penyusutan adalah sebesar Rp6.218.212 juta pada posisi 31
Desember 2001.
Nilai buku Aktiva Tetap untuk persil dan bangunan per 31 Desember 2001 telah menyajikan
hasil revaluasi berdasarkan laporan appraisal final sesuai hasil audit BPK untuk Laporan
Keuangan 31 Desember 2000. Sedangkan nilai mesin, perabot dan peralatan disajikan
berdasarkan hasil revaluasi nilai apparaisal pada bulan September 2000 yang laporannya
diterima dan dibukukan pada tahun 2001.
Aktiva Lainnya Selain Aktiva Tetap antara lain terdiri dari pemindahbukuan pledged deposit
Bank Indonesia sebesar Rp2.800.691juta, merupakan bagian dari upaya penyehatan kondisi
keuangan Bank Indover.
15. Uang dalam Peredaran
Uang dalam Pedaran merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak dalam penguasaan Bank
Indonesia yaitu sebagai berikut;
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
25
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Uang yang dicetak 125.345.050 117.441.400
Rekg Penghubung Pembuatan Uang (2.009) (17.875)
Uang dalam persediaan (34.067.435) (27.719.076)
Jumlah Uang Dalam Peredaran 91.275.606 89.704.449
16. Giro Pemerintah
Giro Pemerintah merupakan dana Pemerintah yang dikelola oleh Bank Indonesia dalam
melaksanakan fungsinya sebagai pemegang kas Pemerintah dengan rincian:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Dalam Rupiah 48.684.295 66.228.447
Dalam valuta asing 36.967.343 29.962.043
85.651.638 96.190.490
a. Giro Pemerintah dalam Rupiah per 31 Desember 2001, antara lain terdiri dari:
1) Rekening Giro Sub BUN dalam rangka Program Penjaminan sebesar Rp2.101.650
juta yang dananya berasal dari penerbitan SUP No. SU-004/MK/1999.
2) Saldo giro yang dibatasi penggunaannya sehubungan dengan counter guarantee untuk
Trade Maintenance Facility (TMF) dan Exchange Offer Program sebesar Rp360.000
juta.
3) Alokasi untuk pembayaran tambahan BLBI yang merupakan hak Bank Indonesia
terhadap SUP No. 004 sebesar Rp14.447.718 juta.
b. Giro Pemerintah dalam Valuta Asing per 31 Desember 2001 termasuk didalamnya “IMF
karena nilai lawan BUN” sebesar Rp3.120.395 juta (SDR238.956.000).
17. Giro Bank
Giro bank adalah saldo giro bank-bank yang wajib ditempatkan di Bank Indonesia, dengan
jumlah minimum masing-masing 5% dan 3% dari dana pihak ketiga dalam Rupiah dan valuta
asing yang terdiri dari:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Rupiah 34.668.559 33.677.047
Valuta asing 7.218.823 7.428.312
Jumlah 41.887.382 41.105.359
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
26
18. Giro Lembaga Keuangan Internasional dalam Rupiah
Merupakan kewajiban Bank Indonesia kepada Lembaga Keuangan internasional, yang terdiri
dari:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Rekening giro IMF 95.701.287 105.019.627
Rekening giro IBRD 83.919 103.457
Lainnya 6.295 11.902
95.791.501 105.134.986
Rekening giro IMF dalam Rupiah adalah rekening untuk mencatat transaksi antara Bank
Indonesia dengan IMF seperti pembayaran kuota dengan Rupiah oleh Pemerintah, nilai lawan
dari purchase (penarikan) ataupun repurchase (pembayaran kembali) atas fasilitas IMF oleh
Bank Indonesia seperti Reserve Tranche Facility (RTF), Stand By Arrangement (SBA) dan
Extended Fund Facility (EFF), dan Currency Valuation Adjustment.
Saldo rekening Giro IMF per 31 Desember 2001 disajikan di Neraca dengan menggunakan kurs
neraca Bank Indonesia sebesar Rp13.058,45/SDR. Hal tersebut dilakukan karena data kurs
Rp/SDR dari IMF tidak tersedia.
19. Surat Berharga yang Diterbitkan dalam Rupiah
Surat Berharga yang diterbitkan dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2001 sebesar
Rp102.143.747 juta terdiri atas :
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
31 Desember
2001
31 Desember
2000
Rp juta Rp juta
SBI dalam rangka OPT
Nilai nominal 55.460.250 59.785.400
Dikurangi: Diskonto (bunga dibayar di muka)
yang belum diamortisasi
(447.520)
(229.063)
55.012.730 59.556.337
Intervensi Rupiah dalam rangka OPT :
Nilai nominal 46.904.000 18.841.925
Dikurangi: Diskonto (bunga dibayar di
muka) yang belum diamortisasi
(54.233)
(15.833)
46.849.767 18.826.092
101.862.497 78.382.429
Sertifikat Bank Indonesia menurut jangka waktu :
1 bulan 48.483.750 55.173.250
3 bulan 6.976.500 4.612.150
55.460.250 59.785.400
Intervensi Rupiah : 1 – 7 hari 46.904.000 18.841.925
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
27
Kisaran tingkat diskonto setahun:
Sertifikat Bank Indonesia
1 bulan 14,73% - 17,69% 11,64% - 14,53%
3 bulan 14,79% - 17,63% 11,41% - 14,31%
Tingkat bunga dalam rangka
Intervensi Rupiah
1 hari 10,875%-15,125% 9,75% - 10,875%
2 – 6 hari 11,125%-15,375% 10,25% - 1,125%
7 hari 11,625%-15,875% 10,5% - 11,625%
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia :
Nilai nominal 281.250 290.500
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
menurut jangka waktu :
1 minggu (5 hari kerja) 242.000 29.000
2 minggu (10 hari kerja) 39.250 261.500
1 bulan (20 hari kerja) - -
281.250 290.500
Kisaran tingkat bonus penitipan SWBI
berdasarkan :
- Pasar Uang Antar Bank Syariah 11,08% - 12,43% 6,28% - 7,88%
- Deposito IMA 8,650 % - 10,799% 4,624% - 8,533%
20. Pinjaman dari Pemerintah
Pinjaman dari Pemerintah terdiri dari:
31 Desember
2001
31 Desember
2000
Rp juta Rp juta
- Dalam Rupiah 28.797.632 25.371.186
a. Surat Utang Bank Indonesia 28.447.625 25.030.492
b. Dalam Rupiah lainnya 350.007 340.694
- Dalam valuta asing 2.679.045 2.721.585
a. Pinjaman obligasi 2.404.857 2.583.107
Diskonto obligasi yg blm diamortisasi (22.194) (24.943)
b. Bunga PKM ymh dibayar 1.020 197
c. Penerusan Pinjaman ADB 295.362 163.224
31.476.677 28.092.771
a. Surat Utang Bank Indonesia (SUBI) No. S-2/001/BI/DKI/2000
Dalam rangka penyelesaian BLBI senilai Rp144,5 triliun pada tanggal 5 Desember 2000
Bank Indonesia menerbitkan Surat Utang Bank Indonesia (SUBI) dengan nominal sebesar
Rp24.500.000 juta. Jangka waktu SUBI adalah 18 tahun 2 bulan yaitu sejak tanggal
penerbitan sampai dengan 7 Februari 2019.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
28
Persyaratan SUBI mengikuti persyaratan SUP No. SU-003/MK/1999 tanggal 8 Februari
1999 yaitu antara lain:
1) Dikenakan tingkat bunga sebesar 3% setahun atas pokok surat utang yang telah
disesuaikan dengan perubahan dalam IHK setiap tahun anggaran; dan
2) Pokok SUBI akan dibayar mulai 1 Februari 2004 setelah tenggang waktu 3 tahun dalam
30 kali cicilan tengah tahunan yang besarnya akan disesuaikan dengan perubahan IHK.
Bank Indonesia dapat melunasi sebagian atau seluruh pokok pinjaman dengan terlebih
dahulu memberitahukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum dilakukan pelunasan
dimaksud. Indeksasi dihitung sejak SUBI diterbitkan dan dihitung setiap awal bulan
Februari menggunakan IHK bulan Januari dan bulan Agustus menggunakan IHK bulan
Juli.
Per 31 Desember 2001 bunga SUBI yang masih harus dibayar sebesar Rp337.218 juta dan
hasil indeksasi dari nominal dengan IHK Desember 2001 sebesar Rp3.610.408 juta pada
nilai SUBI sehingga nilai SUBI menjadi Rp28.447.625 juta. Hasil indeksasi SUBI sebesar
Rp3.610.408 juta tersebut menjadi komponen pengurang dalam kelompok Ekuitas.
b. Pinjaman dari Pemerintah dalam Rupiah Lainnya adalah penerimaan pinjaman Pemerintah
dalam rangka program Two Step Loans (TSL).
c. Pinjaman dari Pemerintah dalam valuta asing adalah pinjaman obligasi pemerintah yang
dananya belum digunakan dan masih ditempatkan di Bank Indonesia, terdiri dari :
1) Wesel dengan tingkat bunga mengambang (Floating Rate Note) USD 300 juta dengan
Chase Manhattan Bank sebagai agen, tingkat bunga LIBOR ditambah 0,1875%
dengan
tingkat bunga minimum 5,25% setahun, pinjaman pokok jatuh tempo pada tanggal 7
Februari 2001 dengan put option untuk penerbit (Pemerintah RI) jatuh tempo pada/atau
setelah bulan Februari 1993 dan put option untuk pemegang wesel jatuh tempo pada
bulan Februari 1993 dan 1996 (pada tanggal 7 Februari 1993, Bank Indonesia atas
nama Pemerintah RI melaksanakan hak opsinya dengan melunasi FRN tersebut sebesar
USD274 juta). Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2001 bersaldo nihil karena
sudah jatuh tempo dan dilunasi.
2) Obligasi Pemerintah USD 400 juta yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1996, dengan
Bank of New York sebagai agen fiskal, jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2006, tingkat
bunga 7,75% setahun. Dana yang telah digunakan oleh Pemerintah pada tanggal 31
Desember 2001 dan 31 Desember 2000 masing-masing sebesar USD168.763.779,85
dan USD156.786.182,65. Saldo obligasi setelah amortisasi diskonto pada tanggal 31
Desember 2001 dan 31 Desember 2000 masing-masing sebesar USD229.102.220,15
dan USD243.213.817,35 ekuivalen dengan Rp2.382.663 juta dan Rp2.333.637 juta.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
29
21. Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman luar negeri terdiri dari:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
a. Pinjaman sindikasi dari bank luar negeri 19.047.043 17.788.498
b. Pinjaman non sindikasi dari bank luar negeri 67.356 62.143
c. Bunga yang masih harus dibayar 662.426 1.291.389
19.776.825 19.142.030
Pinjaman Sindikasi dari Bank Luar Negeri merupakan pinjaman sindikasi dari bank-bank
internasional kepada Bank Indonesia atas nama Pemerintah yang digunakan untuk menambah
cadangan devisa. Pinjaman sindikasi terdiri dari:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Pinjaman Siaga Tahun 1994 3.576.461 3.409.512
Pinjaman Siaga Tahun 1995 5.070.582 4.783.987
Pinjaman Siaga Tahun 1996 5.200.000 4.797.500
Pinjaman Siaga Tahun 1997 5.200.000 4.797.500
19.047.043 17.788.499
22. Kewajiban Lain-lain
Kewajiban Lain-lain per 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000 terdiri dari:
31 Desember
2001
31 Desember
2000
Rp juta Rp juta
- Rekening aktiva bersaldo kredit 95.432 1.846
- Setoran jaminan pembukaan L/C dalam valas 468.855 290.127
- Lainnya 434.924 851.448
999.211 1.143.421
23. Modal
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000 (dua
triliun rupiah). Modal ini harus ditambah sehingga menjadi 10% (sepuluh persen) dari seluruh
kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain. Jumlah
Modal Bank Indonesia per 31 Desember 2001 sebesar Rp2.948.029 juta. Peningkatan Modal
sebesar Rp341.793 juta per 31 Desember 2001 dibanding per 31 Desember 2000 disebabkan
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
30
adanya tambahan modal yang berasal dari Cadangan Tujuan sehubungan dengan pembagian
laba tahun buku 31 dan 32, berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral.
24. Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan
Sesuai pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No.
2/20/PDG/2000 tanggal 7 November 2000 dan Surat Edaran No. 2/47/INTERN tanggal 17
November 2000 tentang Tatacara Pembagian Surplus Bank Indonesia, maka surplus Bank
Indonesia per 31 Desember 2000 telah dibagi pada tanggal 23 Juli 2001 menjadi sebagai berikut:
1) 30% untuk Cadangan Tujuan yaitu sebesar Rp772.484 juta
2) Sisanya sebesar Rp1.802.463 juta dipupuk sebagai Cadangan Umum.
Posisi Modal sebesar Rp2.948.029 juta, Cadangan Umum sebesar Rp8.233.006 juta, serta Hasil
Revaluasi Aktiva Tetap sebesar Rp4.871.249 juta baru mencapai 4,54% dari seluruh kewajiban
moneter.
25. Hasil Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian kembali aktiva tetap tanah, bangunan, mesin, perabot dan peralatan menghasilkan
hasil revaluasi aktiva tetap sebesar Rp4.871.249 juta per 31 Desember 2001.
26. Hasil Revaluasi Kurs dan Surat-surat Berharga
Hasil Revaluasi Kurs dan Surat-surat Berharga (SSB) per tanggal 31 Desember 2001 adalah
Rp50.204.504 juta dan per 31 Desember 2000 adalah sebesar Rp79.950.773 juta yang terdiri
atas:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
- Selisih kurs valuta asing 59.342.524 81.427.618
- Revaluasi harga emas 7.026.311 8.384.150
- Selisih kurs Uang Kertas Asing 12.171 473.800
- Revaluasi rekening giro IMF (17.147.875) (11.755.531)
- Revaluasi SSB available for sale 971.373 1.420.736
50.204.504 79.950.773
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
31
27. Penerimaan dari Pengelolaan Devisa
Selain dari hasil pengelolaan cadangan devisa, dalam penerimaan dari pengelolaan devisa
sebesar Rp55.040.311 juta terdapat pendapatan yang berasal dari pendapatan selisih kurs sebesar
Rp39.861.993 juta. Pendapatan selisih kurs berasal dari selisih hasil penjualan valuta asing
(Rupiah value) dengan harga perolehan valuta asing berdasarkan harga pokok rata-rata (Rupiah
cost).
28. Penerimaan Kredit & Pembiayaan
Penerimaan sebesar Rp8.418.481 juta termasuk penerimaan berdasarkan perhitungan bunga
kredit Surat Utang Pemerintah sebesar Rp7.669.826 juta.
29. Beban Perumusan & Pelaksanaan Kebijakan Moneter
Beban sebesar Rp15.407.479 juta termasuk pengeluaran untuk diskonto Sertifikat Bank
Indonesia sebesar Rp14.393.862 juta.
30. Beban Pengelolaan Devisa
Beban sebesar Rp5.667.945 juta termasuk untuk biaya bunga pinjaman luar negeri sebesar
Rp5.464.030 juta.
31. Beban Penambahan Penyisihan Aktiva Produktif
Beban sebesar Rp22.068.133 juta merupakan beban tambahan penyisihan terhadap taksiran
kerugian aktiva akibat tidak tertagihnya kredit.
32. Beban Umum, Administrasi dan Lainnya
Beban Umum, Administrasi dan Lainnya sebesar Rp2.029.327 juta merupakan biaya
pengelolaan yang terdiri dari pengelolaan informasi pengedaran uang, pengelolaan sumber daya
intern dan pengelolaan informasi sumber daya intern.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
32
D. Penjelasan Lainnya
1. Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Deposito pada Indover Bank 4.704.247 7.684.682
Aktiva lain-lain NPL pada Indover Bank 2.800.691 -
Pinjaman karyawan 180.101 202.808
7.685.039 7.887.490
2. Dana Pensiun
Berdasarkan Persetujuan/Pengesahan Laporan Pengurus DAPENBI BI sesuai surat Gubernur
Bank Indonesia No. 3/2/GBI/DSDM tanggal 27 Juni 2001, rasio pendanaan sistem dana
pensiun per 31 Desember 2000 adalah 71,48%, dan status pendanaan program dana pensiun
sebagai berikut:
31 Desember 2000
Rp juta
Nilai wajar aktiva dana pensiun 1.812.075
Kewajiban aktuaris (nilai sekarang dari manfaat pensiun) (2.535.048)
Kelebihan kewajiban aktuaris atas aktiva dana pensiun, yang merupakan
defisit biaya jasa masa lalu yang belum diamortisasi
(722.973)
Beban iuran pensiun untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2001 terdiri dari
komponen-komponen berikut:
31 Desember 2001
Rp juta
Biaya jasa masa kini 45.062
Biaya jasa masa lalu 143.248
Beban pensiun 188.310
3. Tunjangan Hari Tua
Bank Indonesia menyelenggarakan program tunjangan hari tua yang menyediakan manfaat
untuk perolehan tempat tinggal bagi pegawai Bank Indonesia dan bagi anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia. Pendanaan program Tunjangan Hari Tua dilakukan oleh Bank
Indonesia melalui iuran bulanan.
Iuran Tunjangan Hari Tua yang dibebankan dalam Laporan Surplus Defisit periode 1 Januari
sampai dengan 31 Desember 2001 sebesar Rp56.869 juta.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
33
4. Dana Kesejahteraan Pegawai
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1968, pasal 47 ayat 6, Bank
Indonesia diwajibkan mengalokasikan masing-masing 7,5% dari laba bersih setelah pajak yang
telah disahkan untuk dana kesejahteraan pegawai dan uang jasa produksi. Dana Kesejahteraan
Pegawai digunakan sebagai sumber dana untuk pinjaman kepada pegawai sementara dana yang
belum digunakan ditempatkan pada deposito berjangka.
Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKK – BI) ditunjuk sebagai pengelola Dana
Kesejahteraan Pegawai untuk masa lima tahun yang dapat sewaktu-waktu diakhiri ataupun
diperpanjang berdasarkan Perjanjian No. 32/1/USDM tanggal 3 Mei 1999.
Dana Kesejahteraan Pegawai per 31 Desember 2001 sebesar Rp845.369 juta.
5. Komitmen dan Kontinjensi
a. Pinjaman Dua Tahap (Two Step Loans)
Merupakan pinjaman dari badan pemerintah luar negeri atau organisasi internasional,
seperti Bank Dunia dan Asian Development Bank, yang diberikan kepada Pemerintah
Republik Indonesia. Peran Bank Indonesia dalam skim kredit ini adalah bertindak sebagai
pemegang kas Pemerintah untuk memberikan dan menagih kembali pinjaman yang
diteruskan kepada bank-bank nasional. Bank-bank nasional ini seterusnya akan mengambil
alih risiko kredit dan menyalurkan kredit tersebut kepada pemakai akhir yang memenuhi
syarat.
Fasilitas TSL merupakan pinjaman Pemerintah kepada bank pelaksana dan dikelola oleh
Bank Indonesia.
Sesuai dengan surat Menteri Keuangan No. S-2147/LK/2000 tanggal 16 Mei 2000
menyatakan bahwa Bank Indonesia hanya bertindak sebagai agen pelaksana dari skimskim
ini dan oleh karena itu tidak akan menanggung risiko kredit.
Jumlah fasilitas dari Pemerintah kepada Bank Indonesia untuk dilimpahkan kepada bankbank
pelaksana pada tanggal 31 Desember 2001 sebesar USD395.235.309,51;
JPY118.872.557.862;Eur11.777.361 dan DEM50 juta sedangkan pada tanggal 31
Desember 2000 sebesar USD373.405.309,51;JPY138.278.378.862;Eur11.777.361 dan
DEM50 juta, sedangkan posisi pinjaman adalah sebagai berikut :
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
Saldo pinjaman yang outstanding 2.734.506 2.396.758
Jmh kelonggaran tarik 62.771 175.553
Penerima fasilitas TSL adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diteruspinjamkan
kepada bank-bank, kecuali untuk fasilitas dari EXIM Taiwan, yang bertindak sebagai
peminjam adalah Bank Indonesia dan diteruspinjamkan kepada Bank Bukopin.
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
34
b. Interbank Debt Exchange Offer (EO) Program
Program Interbank Debt Exchange Offer merupakan program restrukturisasi utang luar
negeri perbankan Indonesia. Dalam hal ini Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN)
bank yang jatuh tempo dalam consolidation period dan memenuhi syarat untuk
dipertukarkan, diberikan kesempatan untuk dipertukarkan menjadi pinjaman baru
berjangka waktu 4 tahun dengan jaminan pembayaran oleh Bank Indonesia yang di-counter
guarantee oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Program ini merupakan tindak lanjut Frankfurt Agreement tanggal 4 Juni 1998 dan
dilakukan dalam 2 tahap. Dalam tahap pertama, telah direstrukturisasi PKLN bank yang
jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 1999 melalui penandatanganan Master Loan
Agreement tanggal 18 Agustus 1998. Sementara itu dalam tahap kedua telah
direstrukturisasi PKLN bank yang jatuh tempo antara 1 April 1999 sampai dengan 31
Desember 2001 melalui penandatanganan Master Loan Agreement tanggal 25 Mei 1999.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, yang tidak memperkenankan Bank Indonesia untuk memberikan pinjaman
baik kepada Pemerintah maupun kepada perbankan, maka Pemerintah memberikan counter
guarantee atas program Interbank Debt Exchange Offer sebagaimana dituangkan dalam
Surat No. S-384/MK.01/1999 tanggal 13 Oktober 1999. Untuk itu Departemen Keuangan
atas nama Pemerintah telah membuka rekening khusus senilai Rp360 miliar yang dapat
diisi kembali sesuai kebutuhan dana penjaminan. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Jaminan atas Pembiayaan
Perdagangan Internasional dan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank pada tanggal 3 Mei 2000
yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan counter guarantee dimaksud.
Disamping itu Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Utang Pemerintah No. SU-
006/MK/2001 tanggal 6 September 2001 senilai Rp40 triliun yang salah satu
peruntukannya untuk pelaksanaan program Interbank Debt Exchange Offer khusus bagi
bank-bank peserta yang berstatus Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha
(BBKU) dan Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Adapun kewajiban Pemerintah dalam kaitannya dengan counter guarantee yang diberikan
sehubungan dengan program Exchange Offer adalah sebagai berikut:
31 Desember 2001 31 Desember 2000
Rp juta Rp juta
EOP I 2.957.839 15.552.274
EOP II 32.716.209 41.076.979
35.674.048 56.629.253
c. Surat Utang Pemerintah No. SU-006/MK/2001
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun
1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta Penerbitan Jaminan Bank oleh
BANK INDONESIA
Penjelasan atas Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2001
35
Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah untuk Pinjaman Luar Negeri, dan Keputusan
Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank
Perkreditan Rakyat, Pemerintah telah menerbitkan Surat Utang kepada Bank Indonesia
sebesar Rp40.000.000.000.000,- (empat puluh triliun rupiah).
Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Komisi
IX DPR – RI pada tanggal 4 September 2001. Atas penerbitan surat utang tersebut, Bank
Indonesia membeli surat utang dimaksud sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pokok utang tersebut diatas akan dibayarkan kembali dalam jangka waktu 20 tahun
termasuk masa tenggang 5 tahun yang dihitung sejak penerbitan SUP yaitu tanggal 6
September 2001. Pembayaran angsuran realisasi pokok utang dilakukan sebanyak 30 kali
secara proporsional sesuai dengan besarnya tingkat perubahan indeks harga konsumen
setiap tahun anggaran, dan dibayarkan setiap 6 bulan. Angsuran pertama dibayar pada
tanggal 1 September 2006 dan angsuran berikutnya jatuh tempo dan dibayar pada setiap
tanggal 1 Maret dan 1 September setiap tahunnya.
Besarnya tingkat bunga dari SUP ini adalah 3% (tiga perseratus) setahun dihitung dari
jumlah dana yang telah dicairkan dan dibayarkan setiap 6 bulan pada tanggal 1 Maret dan 1
September setiap tahunnya.
Selama surat utang tersebut belum dicairkan, Bank Indonesia akan mencatat dalam Off
Balance Sheet, dan pada saat pencairan dana akan dicatat sebagai Tagihan Kepada
Pemerintah.
-------- ooo --------
di kutip dari : laporan keuangan Bank Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar